Hi SobatMQ!
Beberapa waktu lalu saya melihat di jalan-jalan raya banyak yang menggunakan sepeda listrik sebagai moda transportasi pribadi. Dari hati terdalam, sebagai warga yang mendambakan lingkungan bersih bebas polusi, saya sangat senang dengan kebiasaan baik ini.
Bagaimana tidak, kendaraan listrik digadang-gadang sebagai solusi pengurangan dampak gas buang (CO2) akibat asap kendaraan. Makanya aktivis pemerhati lingkungan, turut mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Selain tidak memiliki emisi langsung, sepeda listrik lebih hemat energi dibanding kendaraan bermesin lainnya.
Saya sangat tertarik untuk membahas isu lingkungan di masyarakat, seperti isu sampah di sekolah, daur ulang sampah organik, atau pun upaya untuk mengurangi emisi gas buang, salah satunya dengan penggunaan sepeda listrik.
Oh ya, kalau SobatMQ ingin tahu isu sosial yang sedang hangat di masyarakat, kamu juga bisa mengunjungi Cynical-c.com untuk update informasinya.
Ok, lanjut lagi ya, berbicara penggunaan sepeda listrik, kamu penasaran nggak bagaimana aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya? Kita bahas sekarang ya.
Fakta Tentang Sepeda Listrik
Sob, seperti diketahui bahwa sepeda listrik adalah jenis kendaraan sepeda yang menggunakan motor listrik untuk bergerak. Kalau kamu melihat sepeda listrik, terdapat juga pedal assistant motor untuk membantu sepeda bergerak secara manual. Jadi, ketika baterai sepeda belum diisi, sepeda tetap bisa berjalan.
Berikut ini beberapa fakta tentang sepeda listrik yang perlu kamu ketahui.
1. Sejarah sepeda listrik
Meski awal penemuan sepeda listrik sejak tahun 1890an, tetapi sepeda listrik baru dipatenkan tahun 1895 oleh Ogden Bolton Jr. di Amerika Serikat, dengan motor listrik tanpa gearbox. Baru dilanjutkan Hosea W. Libbey dari Boston yang merancang sepeda listrik dengan motor ganda.
Seiring berjalannya waktu sepeda listrik mulai menggunakan teknologi baterai sederhana tahun 1930 hingga 1940-an. Sedangkan di era modern, sepeda listrik mulai menggunakan teknologi baterai lithium-ion tahun 1990. Hingga kini banyak negara seperti China, Jepang, dan negara-negara di Eropa mulai memproduksi sepeda listrik sering dengan kepopulerannya.
2. Terdapat beberapa mode sepeda listrik
Sepeda listrik ada beberapa mode berkendara seperti full electric yaitu ketika kamu berkendara dengan dengan motor penggerak tanpa mengayuh, pedal assistant motor yaitu ketika kamu menggunakan sepeda listrik dengan bantuan pedal assistant motor, sehingga motor dapat melaju lebih kencang, dan terakhir mode manual yaitu ketika sepeda bergerak tanpa bantuan motor.
3. Kendaraan ramah lingkungan
Sepeda listrik tidak menggunakan bahan bakar sebagai energi, tetapi menggunakan energi yang berasal dari baterai lithium-ion untuk mendorong mesin bergerak. Karena tidak menggunakan bahan bakar fosil, sepeda listrik tidak memiliki gas buang sisa pembakaran, sehingga kendaraan ini sangat ramah lingkungan.
4. Kecepatan dan bobot maksimal sepeda listrik
Sepeda listrik hanya bisa digunakan untuk jarak pendek saja ya Sob, karena kecepatan yang dipatok oleh kendaraan ini berkisar 25-45 km/jam saja. Selain itu, bobot maksimal yang bisa dibawa oleh sepeda listrik 80-120 kg. Jadi, nggak bisa terlalu berat ya.
5. Baterai bisa diisi ulang
Pengisian baterai baterai lithium-ion sepeda listrik bisa dilakukan di rumah atau stasiun pengisian bahan bakar listrik.
Jika diperhatikan penggunaan sepeda listrik sebagai kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi menjadi sebuah tren global. Negara-negara di Eropa dan Asia mulai mengampanyekan kendaraan sepeda listrik sebagai kendaraan yang ramah lingkungan.
Aturan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik adalah adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Sob, beberapa waktu lalu saya juga melihat anak sekolah berseragam merah putih menggunakan sepeda listrik. Sebagai orang tua, saya cukup ngeri dengan pemandangan ini, apalagi jalan yang dilalui anak-anak ini cukup ramai pengguna.
Berbagai pikiran negatif saya seketika menghantui, bagaimana kalau terjadi sesuatu? Bagaimana orangtuanya tega melepas anak-anaknya berkendara di jalan ramai? serta bermacam pikiran bernada kekhawatiran lainnya.
Makanya saya ingin membahas lebih dalam perihal aturan berkendara sepeda listrik. Menurut hukumonline.com aturan sepeda listrik tertuang dalam permenhub no.45/2020, yang menyebutkan bahwa persyaratan keselamatan terhadap pengguna sepeda listrik yaitu
- Memiliki lampu utama
- Memiliki alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
- Memiliki sistem rem yang berfungsi dengan baik seperti alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson, atau bel, serta
- Batas atas kecepatan berkendara paling tinggi 25 km/jam
Lajur yang boleh digunakan untuk sepeda listrik adalah lajur khusus sepeda, bukan di jalan raya. Jika tidak ada lajur khusus sepeda, maka pengguna boleh-boleh saja menggunakan trotoar, tetapi kamu harus ingat jangan sampai SobatMQ mengganggu pengguna jalan lain ya.
Pengguna Sepeda Listrik, Tetap Patuhi Aturan Ya!
Dengan memahami dan mematuhi aturan sepeda listrik di jalan raya, anak-anak dapat menggunakan sepeda listrik dengan aman untuk aktivitas sehari-hari, terutama ke sekolah, asalkan didukung dengan aturan yang sesuai serta perlengkapan keselamatan yang lengkap.
Kemajuan teknologi yang cepat membuat kita dapat memanfaatkannya dengan baik. Namun, jangan lupa kita tetap harus punya literasi teknologi yang baik. Jangan mudah termakan hoaks apalagi menggunan teknologi tidak tepat guna.
Cari referensi yang tepat dalam hal informasi literasi sosial, teknologi, dan isu terbaru, bisa juga kamu baca di website https://cynical-c.com/ ya Sob. Tetap jaga keselamatan bersama dengan mematuhi aturan sepeda listrik di jalan raya ya. Semoga bermanfaat.
Salam,
MQ
Referensi:
Sepeda listrik Wikipedia, diakses Nov 19, 2024
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sepeda_listrik
https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-penggunaan-sepeda-listrik-lt5dc38c1c971a0/
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Informasi yang menarik. memang harus ada aturannya ya, karena kalau dijalan raya kadang kaget sama pengendara sepeda listrik yang tiba-tiba mendahului dari sebelah kiri. beberapa juga tidak memakai pengaman saat berkendara, dianggapnya seperti naik sepeda ontel mungkin.
BalasHapusdi kotaku banyak banget sekarang pengguna sepeda listrik
BalasHapusmemang nggak ada suaranya seperti sepeda motor pada umumnya, terkadang itu yang bikin aku kaget saat di jalan besar.
bahkan masih aku temui pengendara yang nggak pake helm saat di jalan gede, padahal arus kendaraan disana mobil gede-gede dan padat
Kalo di Gresik, Pemda atau Dinas Pendidikan gitu lupa aku, mengeluarkan larangan membawa sepeda listrik ke sekolah untuk anak sekolah dasar. Sayangnya, peraturan tersebut hanya berlaku di jam sekolah saja. Di luar jam sekolah masih banyak anak usia SD yang wara-wiri naik sepeda listrik. Ngeri-ngeri sedap kalo ketemu sama anak-anak yang sedang mengemudikan sepeda listrik.
BalasHapusDi jalan raya saat ini banyak pengguna sepeda listrik, bahkan juga banyak anak2 yg mengendarai sepeda listrik. Kadang2 ada juga yang tidak pakai helm dan pengaman lainnya. Memang sebaiknya peraturan memakai sepeda listrik harus diberlakukan dan diberi sangsi bagi yg melanggar.
BalasHapusYa benar sekali banyak yang meremehkan aturan berkendara di jalan karena mereka merasa aman dengan sepeda listrik
BalasHapusRelate mbak, di daerahku juga banyak bocil yang bawa sepeda listrik karena dianggap lebih aman ketimbang sepeda motor. Ya gitu pikirku, kok orang tuanya ngizinin ya? Tapi yang paling ga habis pikir itu, bawa sepeda listrik ini ke jalan raya gede. Menurutku itu kurang proper apalagi kalo jalannya biasa dilalui truk dan kendaraan super besar lainnya. Kayak, kurang aman aja gitu. Kan sepeda ini ga ada bunyinya ya. Udah bener2 kayak sepeda angin, tapi pake listrik gitu aja. Kalo buat antar anak sekolah, ngaji, yang deket2 gitu oke banget menurutku. Tapi kalo sampe ada yang bawa ke jalan raya besar, sepertinya aku kurang setuju. Dan emang hrusnya aturan penggunaan sepeda listrik ini ditegaskan lagi. Nggak semua lapisan masyarakat paham soalnya. Bisa nggak sih kayak di Korea gitu, sepeda listrik kalo melanggar aturan ditilang juga? Hehe
BalasHapusRelate mbak, di daerahku juga banyak bocil yang bawa sepeda listrik karena dianggap lebih aman ketimbang sepeda motor. Ya gitu pikirku, kok orang tuanya ngizinin ya? Tapi yang paling ga habis pikir itu, bawa sepeda listrik ini ke jalan raya gede. Menurutku itu kurang proper apalagi kalo jalannya biasa dilalui truk dan kendaraan super besar lainnya. Kayak, kurang aman aja gitu. Kan sepeda ini ga ada bunyinya ya. Udah bener2 kayak sepeda angin, tapi pake listrik gitu aja. Kalo buat antar anak sekolah, ngaji, yang deket2 gitu oke banget menurutku. Tapi kalo sampe ada yang bawa ke jalan raya besar, sepertinya aku kurang setuju. Dan emang hrusnya aturan penggunaan sepeda listrik ini ditegaskan lagi. Nggak semua lapisan masyarakat paham soalnya. Bisa nggak sih kayak di Korea gitu, sepeda listrik kalo melanggar aturan ditilang juga? Hehe
BalasHapusBanyak yang beranggapan kalau peraturan itu dibuat untuk dilanggar. Walaupun pernyataan itu becandaan, tapi memang tidak sepatutnya untuk ditiru karena pada hakekatnya paraturan dibuat demi menjaga kesleamatan kita, termasuk peraturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya
BalasHapusSebetulnya sepeda listrik relatif lebih aman dibandingkan sepeda motor untuk anak sekolah (karena di tempatku banyak banget anak usia SD atau SMP yang bawa motor di jalan raya). Cuma memang harus lengkap fasilitasnya seperti ada lampu sein dan klakson seperti sepeda motor.
BalasHapusSejak sepeda listrik jadi tren jadi kepengen beli juga, karena pertimbangan saya lebih murah dan ramah lingkungan. Tapi memang kudu hati2 di jalan raya sih ya karena kan sepeda listrik lebih ringkih. Penggunaan lampu sen dan rem penting banget untuk dipakai saat bersepeda
BalasHapusTernyata sepeda listrik sudah lahir dari tahun 1890an yah, cukup senior. Semua pengguna jalan harus patuh dengan aturan yah, tetap aman dalam berkendara.
BalasHapusWah, saya baru tahu kalau sepeda listrik tempatnya di trotoar, bukan di jalan raya. Bagaimana dengan sepeda biasa ya? Berarti boleh di trotoar juga kan?
BalasHapusApalagi sepeda listrik itu tidak mengeluarkan suara, jadi suka kaget kalau tiba-tiba disalip sama sepeda listrik. Karena merasa naik sepeda jadi kadang suka abai dengan aturan berkendara
BalasHapusMeskipun ramainya baru akhir-akhir ini, ternyata sepeda listrik sudah ditemukan lebih sari 100 tabun lalu, ya. Aku juga agak tergoda untuk memilikinya untuk antar jemput anak sekolah, he-he.
BalasHapusSepeda listrik nih suka bkin kaget lho klo pas dijalan, pdahal masih dijalan kampung. Tau2 nongol pas belikan krna ga ada suara sama skali kan jdi kaget kitanyaa..
BalasHapusMana byk bgt skrg anak2 dibawar umur yg pake sepeda listrik T.T
Kudu disebarluaskan sih aturan2 ini, jdi pada lebih bijak dalan menggunakan sepeda listrik
Saya tahu segalanya ada aturan dan pastinya diatur. Hanya belum punya saja makanya saya baru tahu setelah baca ini. Secara umum sama dengan tatapakai selazimnya, sehingga seharusnya tidak memberatkan pengguna sepeda listrik, ya. Tapi ya gitu... selalu ada orang yang menguji kesabaran orang lain dengan benda milik pribadinya.
BalasHapus