banner-imq

3 Untung Rugi Investasi Emas, Simak Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online


Hi Sobat MQ!
Akhir-akhir ini dalam circle pertemanan MQ banyak yang membicarakan fatwa MUI tentang jual beli emas online. Hal ini sih bukan tanpa alasan, karena emas adalah salah satu instrumen investasi financial yang menarik perhatian.

Harga emas yang selalu meningkat menjadi daya tarik para investor. Apalagi kalangan ibu rumah tangga seperti saya. Saya pun lebih tertarik berinvestasi emas dibanding investasi dibidang properti atau reksa dana

Oh ya, tetapi kita harus samakan pikiran dulu ya, kalau investasi emas yang saya maksud adalah emas dalam bentuk logam mulia. Bukan investasi emas dalam bentuk perhiasan pakai hehe.

Banyak cara membeli emas, salah satunya dengan membeli emas secara online. Bagaimana hukumnya dan apa untung ruginya investasi emas? Serta bagaimana pula fatwa MUI tentang jual beli emas online? Menarik untuk kita bahas yuk!

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online


Fatwa mui tentang jual beli emas online
Image source:canva.com 

Membeli emas secara online memang memiliki banyak kemudahan. Transaksi online dengan segala penawarannya jadi langkah sat set dalam berinvestasi. Tapi, kita perlu tahu dulu Sob, jangan sampai kemudahan transaksi ini malah menjadi pertentangan dalam hukum syariat.

Membeli emas secara non tunai memang masih menjadi perdebatan, untuk itu bagi yang masih memiliki keraguan dalam hal ini boleh merujuk pada fatwa DSN MUI no. 77 tahun 2010 berikut ini.

Menurut isi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Dengan batasan dan ketentuan jual beli emas secara tidak tunai sebagai berikut:
  1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn)
  3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam angka (2) tidak boleh dijual belikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.
Dari fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional pada tanggal 3 Juni 2010 tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum jual beli emas secara tidak tunai adalah diperbolehkan. Meskipun, beberapa ulama berpendapat melarang membeli emas secara tidak tunai.

Beli Emas Sebaiknya Tunai atau Angsuran?


"Nah ini pembahasan yang menarik lainnya tentang literasi keuangan dibidang investasi emas adalah cara pembelian emas sebaiknya tunai atau angsuran?" 

Kalau saya pribadi lebih cenderung dengan pendapat yang mengatakan bahwa membeli emas untuk investasi sebaiknya dilakukan secara tunai bukan angsuran.

Karena saya sependapat dengan pendapat mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sebagaimana yang masyhur terdapat dalam beberapa hadits berikut ini:

1. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi Muhammad SAW. bersabda:
"(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai." 

2. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi Muhammad SAW. bersabda:

Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

3. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:

Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

Itulah landasan hukum membeli emas non tunas yang saya pakai. Namun hal ini dikembalikan lagi pada prinsip masing-masing ya Sob! 

Karena memang menurut fatwa MUI dalam jual beli emas online memang membolehkannya. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan ulama kontemporer yang sependapat. Wallahu 'alam.

Keuntungan Investasi Emas


Untung Rugi Investasi Emas
Image source:canva.com

1. Harga emas cenderung stabil.

Salah satu faktor yang menyebabkan harga emas cenderung stabil adalah permintaan dan penawaran pasar yang jelas. Selain sebagai instrumen investasi, emas juga merupakan sebuah lifestyle saat ini.

2. Mudah dicairkan

Jika Sobat MQ tiba-tiba mempunyai kebutuhan mendesak bagaimana? Tenang! Dengan adanya logam mulia yang ada di tangan, Sobat MQ bisa mencairkannya kapan saja. Kamu bisa menjual emas di toko tempat kamu membeli emas atau di toko mas terdekat.

3. Bebas bunga

Berinvestasi emas salah satu cara investasi uang bebas bunga. Tidak ada kelebihan uang dengan uang, yang ada adalah kelebihan harga emas menurut harga pasaran. Jadi harga emas yang dibeli saat ini, ketika dijual nilainya menurut harga pasaran saat itu. Jadi lebih tenang kan?! 

Investasi emas bukan melulu tanpa rugi lho. Ada juga kerugiannya, simak kerugiannya berikut ini. 

Kerugian Investasi Emas


1. Adanya biaya administrasi pembelian

Setiap pembelian emas terdapat biaya administrasi yang dikenakan oleh toko/agen emas. Jumlah administrasi ini dikenakan pada saat pembelian maupun penjualan nantinya.

2. Ada biaya penitipan

Jika menggunakan jasa penitipan barang berharga, terdapat biaya penitipan yang harus terus diperpanjang. Hal ini tentu saja menjadi biaya yang perlu diperhatikan oleh investor emas.

3. Investasi jangka panjang

Harga emas yang cenderung stabil membuat nilai investasinya membutuhkan waktu yang relatif lama. Meski kenaikan emas rata-rata 5-20% per tahun, untuk bisa mendapat hasil investasi yang signifikan, setidaknya butuh waktu 10-20 tahun untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

Jadi Sobat MQ sudah tahu kan untung rugi investasi emas serta hukum membeli emas secara online atau non tunai? Apakah kamu juga tertarik untuk berinvestasi emas?

Sekarang kamu bisa mengikuti fatwa MUI tentang jual beli emas online atau justru lebih senang membeli emas secara langsung. Selamat berinvestasi ya Sob!

Salam,
MQ

Referensi:
Fatwa MUI No.77/DSN-MUI/V/2010

Ide Bisnis MQ
Hi, selamat datang di blog Ide Bisnis MQ. Semoga Sobat MQ bisa mendapatkan sesuatu yang bermanfaat dari tulisan di blog ini. Jika ingin bekerja sama silakan email di kontak blog ya :)

Related Posts

Posting Komentar